Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Aaliyah Massaid terhadap tiga akun media sosial yang menudingnya hamil duluan. Dua akun TikTok dan satu akun YouTube telah dilaporkan Aaliyah ke polisi pada 22 Agustus lalu.
"Pada tanggal 22 Agustus, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudari AM (Aaliyah Massaid) tentang dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers, Senin (26/8/2024).
"Tiga akun tersebut menjelaskan bahwa pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor hingga saat ini dia tidak hamil, sehingga adanya informasi yang beda itu pelapor merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya," sambungnya.
Nantinya, Aaliyah Massaid akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal peristiwa yang dialaminya. Namun untuk tanggalnya belum dapat dipastikan.
Setelah Aaliyah Massaid sebagai pelapor, selanjutnya polisi akan memanggil para saksi yang di antaranya adalah sang suami, Thariq Halilintar dan kakak iparnya, Atta Halilintar.
"Oh iya, itu merupakan proses pendalaman. Berawal dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan oleh pelapor dan akan diperiksa nanti, dilakukan pendalaman," tuturnya.
Di sisi lain, tiga akun yang dilaporkan Aaliyah Massaid kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto 45 ayat 4, UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya dua tahun," ucap Kombes Pol Ade Ary.
"Kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana sembilan bulan, kemudian pasal 311 KUHP ancaman pidana empat tahun, dan pasal 315 KUHP ancaman pidananya enam tahun. Ini lah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Hamil di Luar Nikah