Suara.com - Aaliyah Massaid resmi melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebutnya hamil di luar nikah. Istri Thariq Halilintar tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus lalu.
Ada tiga akun media sosial yang dilaporkan Aaliyah Massaid, yakni dua akun TikTok dan sisanya akun YouTube. Akun-akun tersebut kompak menuduh Aaliyah hamil di luar nikah.
"Ada namanya, ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar. Dan akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers, Senin (26/8/2024).
"Itu isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah)," sambungnya.
Kini penyidik telah mendalami lebih lanjut orang di balik akun-akun tersebut. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto 45 ayat 4, UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya dua tahun," ujar Ade.
"Kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana sembilan bulan, kemudian pasal 311 KUHP ancaman pidana empat tahun, dan pasal 315 KUHP ancaman pidananya enam tahun. Ini lah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucapnya menambahkan.
Nantinya, Aaliyah Massaid akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik. Namun untuk tanggalnya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Mahalnya Sampo Favorit Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar Senyam-senyum Gak Bisa Sebut Mereknya
Sebelumnya Ade juga mengungkap motif Aaliyah Massaid membuat laporan. Aal, sapaan akrab Aaliyah, merasa malu dan harga dirinya diserang atas isu hamil di luar nikah.
"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," kata Ade Ary.