Suara.com - Aaliyah Massaid melaporkan akun media sosial atas tuduhan hamil di luar nikah. Laporan tersebut sudah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024) malam.
Hal tersebut telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Iya (Aaliyah Massaid)," kata Ade Ary dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (23/8/2024).
Ade Ary Syam Indradi juga melampirkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni dugaan pencemaran nama baik.
"Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik," demikian keterangan yang hadir.
Baca Juga: Tak Tahan Dihujat, Aaliyah Massaid Sempat Mau Putus dari Thariq Halilintar
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A JUNCTO Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP," imbuhnya.
Saat ini sudah ada beberapa akun yang menjadi fokus polisi untuk melakukan penyelidikan. Namun siapa yang dilaporkan, masih dalam tahap lidik.
Di antaranya ada esmeralda_9999 dan @medialestar yang merupakan akun TikTok dan kanal YouTube @infomedia3180.
"Akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah," jelas Ade Ary dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Atas tuduhan ini, Aaliyah Massaid merasa malu karena terserang kehormatannya sebagai seorang perempuan.
Baca Juga: Cara Unik Aaliyah Massaid Tanggapi Peringatan Darurat Kala Aurel Hermansyah Bungkam
Sebagai penguat atas laporannya, Aaliyah Massaid sudah melampirkan bukti berupa foto tangkapan layar unggahan tersebut.
Ada pula tiga saksi di mana dua di antaranya adalah Thariq Halilintar dan Atta Halilintar.