Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR berusaha untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas ambang usia seseorang yang akan maju sebagai kepala daerah.
Kamis sore, DPR akhirnya mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, merespons tekanan dari masyarakat dan demonstrasi yang dilakukan.