Saat menjadi komisaris, Kaesang Pangarep diduga mendapatkan uang yang tidak sedikit. Sayangnya, belum diketahui seberapa dana yang dihasilkan Kaesang dalam kerja sama bersama RANS Entertainmen tersebut.
Namun persentase penghasilannya memang tidak main-main untuk jabatan setinggi komisaris. Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, gaji Komisaris Utama adalah 45 persen dari Direktur Utama dan gaji Komisaris setara 90 persen dari gaji Komisaris Utama.