Suara.com - Komika Insan Nur Akbar ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi UU Pilkada. Dalam sesi wawancara dengan Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), Akbar mengaku kaget dengan keberanian MK.
"Jujur, saya kaget," ungkap Insan Nur Akbar.
Pertama, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia dalam UU Pilkada. Dengan demikian, Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo yang saat belum genap berusia 30 tahun dipastikan tak bisa ikut Pilkada 2024.
Kedua, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Glora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada. Hasilnya, semua partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak punya kursi di DPRD, namun dengan syarat tertentu.
Insan Nur Akbar berasumsi, langkah MK erat kaitannya dengan jatuhnya citra institusi mereka, setelah meloloskan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres kemarin.
Saat ini, MK diduga tak mau menanggung malu lagi dengan membiarkan Kaesang Pangarep lolos verifikasi sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, meski belum cukup umur.
"Ini kan berkaitan dengan yang kemarin Pilpres bagaimana, sekarang Pilkada bagaimana," ujar Insan Nur Akbar.
Hanya saja, Insan Nur Akbar tidak mau berbicara terlalu jauh tentang asumsinya. Terpenting, saat ini MK selaku lembaga konstitusional bisa melahirkan keputusan yang memberikan keadilan untuk semua golongan.
"Yang penting, sekarang ada yang beda," kata Insan Nur Akbar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting
Sementara, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Mereka menyatakan tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.
Baleg DPR RI kemudian mengumumkan rencana pengesahan revisi RUU Pilkada untuk agenda sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pagi tadi.
Namun, langkah Baleg DPR RI memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat. Mereka akhirnya sepakat membatalkan wacana revisi RUU Pilkada, dan tetap mematuhi putusan MK.