Suara.com - Sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Beragendakan pemaparan keterangan saksi, jaksa penuntut umum mendatangkan 5 petinggi PT Timah dari kurun waktu 2018 sampai 2019, semasa Harvey Moeis masih ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Selama sidang berlangsung, beberapa saksi sempat menyebutkan pertemuan dengan Harvey Moeis dalam kurun waktu yang disebutkan di atas. Pertemuan terjadi di sebuah lokasi bernama Griya Timah.
Baca Juga: Intip Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Tak berhenti sampai di situ, saksi-saksi juga memunculkan cerita tentang salah satu rapat yang pernah dihadiri Harvey Moeis di PT Timah, masih dalam kurun waktu yang sama.
Sepanjang saksi-saksi memberikan pemaparan, Harvey Moeis memperhatikannya dengan seksama. Namun ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, suami Sandra Dewi itu mengaku tidak tahu di mana Griya Timah.
"Satu pertanyaan aja, Griya Timah itu di mana ya?" kata Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga menyatakan dirinya tidak yakin pernah bertemu kelima petinggi PT Timah yang dihadirkan ke sidang. Kalau memang pernah bertemu, Harvey memastikan acara tidak dilangsungkan di Griya Timah seperti cerita saksi.
"Mungkin saya pernah bertemu dengan bapak-bapak, tapi kayaknya bukan di Griya Timah," ujar Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga membantah cerita soal dirinya yang pernah menghadiri salah satu rapat di PT Timah.
"Saya tidak ingat pernah rapat di PT Timah," ucap Harvey Moeis.
Sayang, Harvey Moeis tidak mau memberikan penjelasan apa pun usai sidang selesai. Ia memilih diam seribu bahasa saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung RI yang membawanya pergi dari area pengadilan.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Dari sidang dakwaan belum lama ini, disebutkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya meraup keuntungan sampai Rp420 miliar dari korupsi tambang.