Sebagai gantinya, MK menerapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah setidaknya harus mendapat perolehan suara 6,5 sampai 10 persen dari pemilu sebelumnya, tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap masing-masing wilayah.

Namun, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Mereka menyatakan tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.
Baleg DPR RI kemudian mengumumkan rencana pengesahan revisi RUU Pilkada untuk agenda sidang berikutnya, yang semula dijadwalkan berlangsung pagi tadi. Langkah mereka langsung memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat.