Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat

Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:19 WIB
Aksi Demo Berbuah Pembatalan Revisi RUU Pilkada, Abdur Arsyad: Kawal Demokrasi Sehat
Abdur Arsyad bersama Arie Kriting, Adjis Doaibu dan Bintang Emon saat orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Abdur Arsyad ikut menyuarakan keresahan terhadap revisi RUU Pilkada dalam aksi demo di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) pagi tadi berbuah manis.

Setidaknya untuk saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan rencana memutus revisi RUU Pilkada, dan tetap berpegang pada aturan baru yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).

Abdur Arsyad mengapresiasi sikap Baleg DPR RI yang akhirnya mau mendengar suara rakyat. Setelah kegaduhan politik yang terjadi di Pilpres 2024, lelaki 36 tahun merasa sudah semestinya sistem demokrasi Indonesia kembali ke jalur yang benar.

Baca Juga: Tim Advokasi Terima Aduan Brutalitas Aparat Saat Demo Tolak RUU Pilkada, Patah Hidung Hingga Kepala Bocor

"Kawal demokrasi yang sehat dan kompetitif," ujar Abdur Arsyad di kawasan Kuningan, Jakarta.

Abdur Arsyad meyakini, demokrasi yang sehat dan kompetitif akan melahirkan sosok pemimpin yang memang dikehendaki rakyat.

"Kalau lebih kompetitif, lebih bagus, kita akan menghasilkan pemimpin yang lebih baik," ujar sang komika.

Oleh karenanya, Abdur Arsyad meminta masyarakat untuk tetap memusatkan perhatian ke pelaksanaan Pilkada 2024. Meski saat ini revisi RUU Pilkada sudah dibatalkan, segala kemungkinan tetap masih bisa terjadi.

"Mari kita jaga itu semua. Ini perjuangan yang panjang, jadi mudah-mudahan teman-teman bisa terus menjaga semangatnya," ucap Abdur Arsyad.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Singgung Revisi RUU Pilkada, Dapat Respons Pedas: Giliran Batal, Baru Posting

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan besar jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dengan tidak lagi memperhitungkan jumlah kursi partai politik di DPRD dari pemilu sebelumnya.

Sebagai gantinya, MK menerapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah setidaknya harus mendapat perolehan suara 6,5 sampai 10 persen dari pemilu sebelumnya, tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap masing-masing wilayah.

Abdur Arsyad (Instagram/@abdurarsyad)
Abdur Arsyad (Instagram/@abdurarsyad)

Namun, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Mereka menyatakan tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.

Baleg DPR RI kemudian mengumumkan rencana pengesahan revisi RUU Pilkada untuk agenda sidang berikutnya, yang semula dijadwalkan berlangsung pagi tadi. Langkah mereka langsung memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI