Suara.com - DPR akhirnya membatalkan revisi Rancangan Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mutlak menjadi acuan syarat ambang batas pencalonan Pilkada.
Batalnya revisi RUU Pilkada menjadi harapan masyarakat. Sejak Rabu (21/8/2024) kemarin malam, Peringatan Darurat, keras digaungkan seiring rencana DPR yang mau menganulir putusan MK.
Kamis (22/8/2024) pagi tadi, sejumlah massa turun ke jalan. Mereka menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR RI, yang katanya menjadi tempat wakil rakyat.
Salah satu diantara massa yang turun aksi adalah komika Rigen Rakelna. Bintang film Comic 8 tersebut berharap DPR batal menganulir putusan MK.
Baca Juga: Anak STM Ikut Aksi Kawal Putusan MK, KPAI Bilang Begini
"Semoga DPR tidak jadi menganulir keputusan MK dan RUU tidak jadi. Sehingga siapapun bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah," kata Rigen Rakelna kepada Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Doa masyarakat Indonesia yang menghormati putusan MK atau setidaknya Rigen, akhirnya terkabul.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui cuitannya di akun X mengatakan Putusan MK terkait Pilkada akan tetap berlaku.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan," demikian keterangan tersebut.
"Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuhnya.
Baca Juga: Anak STM Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lagu Indonesia Pusaka Berkumandang