Ikut Demo Kawal Putusan MK Hari Ini, Bintang Emon: Kita Harus Lawan!

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Ikut Demo Kawal Putusan MK Hari Ini, Bintang Emon: Kita Harus Lawan!
Abdur Arsyad bersama Arie Kriting, Adjis Doaibu dan Bintang Emon saat orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Bintang Emon yang aktif bersuara ketidakadilan di media sosial, akhirnya turun aksi. Bersama komika lain, mereka berorasi bersama buruh dan masyarakat.

Bintang Emon naik ke mobil orasi dan berteriak, "Kita kumpul di sini untuk satu kata, lawan! Lawan!" ucap sang komika di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).

Masuk ke inti orasi, Bintang Emon mengatakan protes, kemarahan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak masuk akal.

"Kita kumpul di sini karena kemarahan kita. Kita dianggap tolol, teman-teman," kata Bintang Emon.

Baca Juga: Dipimpin Banyak Artis, Lagu 'Agak Laen' Menggema di Depan Gedung DPR RI

"Banyak akrobat keputusan yang nggak masuk akal. Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol," imbuhnya.

Maka ketika masyarakat dianggap bisa dibodoh-bodohi oknum pemerintah, satu kata dari Bintang Emon, lawan.

"Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan," kata Bintang Emon.

Hadirnya aksi sejumlah komika bersama masyarakat karena amarah mereka terhadap niat DPR menganulir putusan MK soal Pilkada.

Abdur Arsyad bersama Arie Kriting, Adjis Doaibu dan Bintang Emon saat orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Abdur Arsyad bersama Arie Kriting, Adjis Doaibu dan Bintang Emon saat orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Di mana salah satu isinya adalah penetapan umur, minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah. Bisa sebagai gubernur, bupati maupun wali kota.

Baca Juga: Puan Maharani Absen Rapat Paripurna RUU Pilkada, Kemanakah Gerangan?

Aturan ini menjadi polemik karena anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep kabarnya masuk dalam bursa Pilkada Jawa Tengah.

Namun dengan putusan MK, Kaesang Pangarep tidak bisa maju. Lantaran usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI