Seperti diketahui, masyarakat ikut aksi untuk menyerukan 'Kawal Putusan MK'. Pasalnya, DPR RI rencananya menganulir putusan MK terkait Pilkada 2024 pada hari ini.
Jika itu berhasil disahkan, maka Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi bisa mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah meski usianya belum memenuhi syarat pencalonan.