Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Dari sidang dakwaan belum lama ini, diketahui bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya meraup keuntungan sampai Rp420 miliar dari korupsi tambang.