Suara.com - Tengku Dewi Putri dan tim kuasa hukumnya menjelaskan awal mula kesalahpahaman Pengadilan Agama Cibinong yang menganggap sang artis mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
Dalam sidang terakhir yang didatangi Tengku Dewi Putri, hakim sempat bertanya apakah dirinya bersedia menunda proses sidang sampai sang anak lahir.
"Di sidang terakhir, memang ada dialog dan komunikasi antara Dewi dan majelis hakim. Himbauan untuk si Dewi ini, apakah tidak bisa prosesnya menunda sampai kelahiran bayi?," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
Saat itu, Tengku Dewi Putri pun menyatakan kesediaan menunda sidang karena mempertimbangkan kesehatan kandungannya.
Baca Juga: Tengku Dewi Murka Dituding Cabut Gugatan Cerai, Sentil Pengadilan Sebar Isu Tak Benar
"Dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa, saya sabar kok untuk mengikuti prosesi ini'. Dalam arti kata, sabar itu adalah kalau prosesnya jadi agak sedikit panjang," ujar Minola Sebayang.
Ternyata, pertanyaan yang dimaksud majelis hakim bukan berkaitan dengan penundaan sidang, melainkan pengajuan gugatan cerai baru dari Tengku Dewi Putri. Mengingat proses persidangan perempuan 36 tahun juga masih tertahan di tahap awal karena Andrew Andika tidak pernah hadir.
Hanya saja, majelis hakim tidak memberikan penjelasan detail ke Tengku Dewi Putri soal maksud pertanyaan mereka saat berhadap-hadapan di ruang sidang.
"Jadi, majelis hakim yang memeriksa perkara ini langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan. Ini yang sebenarnya tidak seperti itu," kata Minola Sebayang.
"Pencabutan gugatan itu harus dinyatakan dengan tegas oleh penggugat itu sendiri atau kuasanya, dengan memasukkan permohonan pencabutan gugatan. Sedangkan dari kami, tidak pernah ada," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Sudah Kepalang Dihujat, Tengku Dewi Tegaskan Tidak Cabut Gugatan Cerai Andrew Andika
Kini, Tengku Dewi Putri dan tim kuasa hukum meminta pertanggungjawaban Pengadilan Agama Cibinong dengan melayangkan surat protes. Kalau memang harus mengajukan gugatan baru, Dewi ingin tahap pemanggilan tergugat bisa langsung dilewati.
"Kalau harus mengajukan gugatan baru kayak gini, kan jadi PR, bertele-tele. Jadi, secepat mungkin lah kalau bisa, langsung. Biar cepat selesai," ucap Tengku Dewi Putri.
Sebagaimana diketahui, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika atas dugaan perselingkuhan pada 6 Juni 2024 dalam kondisi hamil tua. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukumnya lewat sistem online pengadilan.