Suara.com - Ade Jigo dan warga korban penggusuran lahan di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta masih meyakini bahwa hak mereka dirampas mafia tanah. Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan di balik eksekusi pengosongan lahan pada 4 Juli 2024.
Pertama, Ade Jigo membahas perbedaan isi obyek sengketa dari putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung, dengan apa yang tertera dalam surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi di surat terakhir, ada penambahan. Seminggu sebelum eksekusi itu ada penambahan. Dari yang awalnya cuma RT 09, tiba-tiba jadi ada RT 011," kata Ade Jigo, ditemui di kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah Warisan, Ade Jigo Sebut Warga di Lokasi Penggusuran Mulai Dibuat Tak Nyaman
"Yang ditambahin bukan tanah satu dua meter, tapi satu RT. Seakan-akan kayak, 'Ini udah lah, tanggung. Dekatan kan, sekalian lah'," ujar mantan rekan duet almarhum Aa Jimy ini.
Kedua, ada perbedaan alamat obyek sengketa yang tertera dalam gugatan, dengan rumah-rumah yang kini telah digusur.
"Kami semua ini warga yang tadinya ada di RT 11. Dari dulu, orang tua saya di RT 11," imbuh Ade Jigo, dalam penjelasan tambahannya kepada tim Suara.com lewat pesan singkat.
Selain dua yang sudah disampaikan, Ade Jigo mengklaim masih punya bukti kejanggalan lain dari eksekusi pengosongan lahan tempo hari. Namun, hal itu belum bisa disampaikan karena masih disimpan untuk langkah hukum berikutnya.
"Kami belum bisa ungkapkan di sini, karena itu juga akan jadi strategi kami ke depannya," tutur Ade Jigo.
Baca Juga: Lurah Tak Ada di Tempat, Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Lebak Bulus Batal Gelar Unjuk Rasa
Sebelumnya diberitakan, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan hasil eksekusi lahan. Rencananya, berkas akan didaftarkan pekan depan.
Selain mengajukan gugatan, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran juga akan mengadukan kasus mereka ke lembaga-lembaga berwenang, di antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR-RI sampai Satgas Anti Mafia Tanah.
Sebagaimana diketahui, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
Martha lagi-lagi menelan kekalahan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Dari keluarga Ade Jigo, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.