Suara.com - Tengku Dewi murka usai beredar kabar bahwa dirinya diam-diam mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Ia pun menanyakan tanggung jawab dari pihak pengadilan.
Kabar pencabutan gugatan cerai ini bermula dari pernyataan Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong kemarin. Tengku Dewi dikabarkan mencabut laporan 3 minggu sebelum melahirkan.
"Pencabutan tercatat di kami ini Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin kemarin.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Tengku Dewi melalui sebuah unggahan Instagram pada Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Padahal Lagi Hamil Tua dan Ada Surat Dokter, Tengku Dewi Tetap Diminta Hakim Hadiri Sidang Cerai
"Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirkan seperti berita yang beredar saat ini? 100% tidak benar," ujar sang aktris.
Tengku Dewi pun geram, ia mempertanyakan tanggung jawab PA Cibinong.
"Kok bisa ada laporan ini padahal saya tidak ada cabut gugatan @pa_cibinong?" tulis ibu dua anak itu dalam caption.
Perempuan 36 tahun itu mengaku 3 minggu sebelum melahirkan memang datang ke pengadilan. Tetapi saat itu ia menahan proses gugatannya.
"Pada saat 3 minggu sebelum lahiran saya datang ke pengadilan dan disarankan untuk meng-hold gugatan karena kondisi saya lagi hamil besar," sambungnya.
Baca Juga: Andrew Andika Mangkir Lagi dari Panggilan Sidang Cerai
"Dan disarankan untuk datang kembali setelah lahiran untuk melanjutkan prosesnya tapi bukan untuk mencabut gugatan. Kok bisa tiba-tiba statusnya seperti ini tanpa ada surat kuasa dari saya? Miris," tegasnya.
Pada akhir caption-nya, Tengku Dewi mempertegas lagi bahwa ia tidak pernah mencabut gugatannya terhadap Andrew Andika. Proses perceraian mereka tetap berjalan.
"'Jadi sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah mencabut gugatan saya. Dan sampai saat ini proses hukum akan terus berlanjut dan belum merubah pendirian saya," pungkasnya.