Pun saat coba didatangi seperti pagi tadi, Ade Jigo dan rombongan tidak bisa bertemu Lurah Lebak Bulus karena tidak ada di kantor. Lagi-lagi, niat para korban penggusuran untuk meminta penjelasan soal status tanah mereka tak berbuah hasil.
"Kalau mau menyampaikan keluhan kan harus ada lurahnya," kata Ade Jigo.
Oleh karenanya, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran memilih untuk langsung mengajukan gugatan baru guna melawan hasil eksekusi. Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan di balik aksi pengosongan lahan pada 4 Juli 2024 lalu.
Rencananya, gugatan Ade Jigo dan para warga korban penggusuran akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.