Suara.com - Komedian Ade Jigo menyebut Martha Merry Nasiboe, pemenang gugatan terkait sengketa tanah warisan orangtuanya, semakin bertindak semena-mena. Hal ini terjadi setelah Martha mendapat izin dari pengadilan.
Menurut cerita terbaru Ade Jigo, Martha mulai melancarkan strategi untuk membuat warga yang tidak tergusur merasa tidak nyaman dan pergi dari sana.
"Kondisinya sekarang lebih parah. Kan masih ada beberapa rumah warga yang berdiri di situ, mereka tidak masuk dalam daftar gugatan. Tapi mereka yang masih bertahan ini dibikin nggak nyaman," ungkap Ade Jigo di kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pertama, Martha mengutus beberapa penjaga untuk mengawasi tempat itu. Padahal, rumah milik orang-orang yang masuk daftar tergugat sudah rata dengan tanah semua, termasuk milik ayah Ade Jigo.
Baca Juga: Nirina Zubir Jengah Berseteru dengan Mafia Tanah: Jelas Mereka Salah, Ini Buang-Buang Waktu
"Ada penjaga-penjaganya mereka, yang orang-orang Ambon itu," beber Ade Jigo.
Kedua, Martha disebut sengaja mengirim truk bermuatan sampah ke sana. Sampah-sampah itu ditempatkan di bekas lahan rumah para tergugat.
"Di sana ditumpukin sampah. Jadi sampah semua di sana sekarang. Puing, sampah, nyampur jadi satu," jelas Ade Jigo.
Padahal sampai saat ini, Ade Jigo dan warga korban penggusuran belum mendapat kejelasan soal keabsahan status surat tanah yang mereka warisi dari keluarga sejak turun-temurun.
Kelurahan Lebak Bulus yang menyimpan data-data warga pun tidak menunjukkan sikap yang diharapkan para warga korban penggusuran. Sempat bersurat dua kali untuk meminta penjelasan, mereka sama sekali tidak mendapat jawaban.
Baca Juga: Nirina Zubir Lelah! 2 Tahun Berjuang Lawan Mafia Tanah, Sidang Putusan di Depan Mata
"Dari surat yang terakhir itu malah tidak mendapat jawaban. Padahal sudah ditunggu satu minggu," beber Ade Jigo.
Pun saat coba didatangi seperti pagi tadi, Ade Jigo dan rombongan tidak bisa bertemu Lurah Lebak Bulus karena tidak ada di kantor. Lagi-lagi, niat para korban penggusuran untuk meminta penjelasan soal status tanah mereka tak berbuah hasil.
"Kalau mau menyampaikan keluhan kan harus ada lurahnya," kata Ade Jigo.
Oleh karenanya, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran memilih untuk langsung mengajukan gugatan baru guna melawan hasil eksekusi. Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan di balik aksi pengosongan lahan pada 4 Juli 2024 lalu.
Rencananya, gugatan Ade Jigo dan para warga korban penggusuran akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.