Suara.com - Ade Jigo dan warga korban penggusuran di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta berencana menggelar kegiatan unjuk rasa di kantor Kelurahan Lebak Bulus hari ini, Rabu (21/8/2024).
Mereka mengklaim punya bukti kejanggalan baru di balik eksekusi pengosongan lahan tempo hari.
"Dari perjalanan selama 2 bulan ini, kami membedah perkara ini dan menemukan beberapa bukti kejanggalan," ujar Ade Jigo di lokasi.
Sejak pagi tadi, warga korban penggusuran silih berganti datang ke kantor Kelurahan Lebak Bulus. Beberapa spanduk kertas yang memuat keresahan warga pun sudah disiapkan.
Baca Juga: Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
"Ini kami diminta berkumpul oleh tim kuasa hukum kami, untuk sekaligus menjelaskan ke kelurahan tentang apa yang terjadi selama 2 bulan ke belakang," terang Ade Jigo.
Sayang, keinginan Ade Jigo dan para warga korban penggusuran untuk bertemu Lurah Lebak Bulus belum terwujud. Pasalnya, lurah sedang berkegiatan di luar dan belum diketahui kapan akan kembali ke kantor.
"Ternyata, lurahnya sedang tidak di tempat. Kalau mau menyampaikan keluhan kan harus ada lurahnya," kata Ade Jigo.
Sebelum datang langsung ke kantor kelurahan, Ade Jigo beserta para warga korban penggusuran sudah dua kali bersurat untuk meminta penjelasan soal status tanah mereka. Hanya saja, surat mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Dari surat yang terakhir itu malah tidak mendapat jawaban. Padahal sudah ditunggu satu minggu," jelas Ade Jigo.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Oleh karenanya, Ade Jigo dan para warga korban penggusuran akan langsung mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan, untuk mengajukan gugatan baru guna melawan hasil eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024.
Awalnya, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Sampai akhirnya, eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada 4 Juli 2024. Dari keluarga Ade Jigo, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.