Suara.com - Ade Jigo berbagi cerita tentang kondisi rumah warisan sang ayah di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang jadi obyek sengketa. Dari dua rumah, salah satunya kini sudah rata dengan tanah.
"Rumah orang tua saya itu ada dua obyek di lokasi. Yang satu udah rata digusur," ungkap Ade Jigo kepada tim Suara.com lewat pesan singkat, Selasa malam (20/8/2024).
Satu rumah warisan ayah Ade Jigo yang lolos dari penggusuran memang tidak terdaftar sebagai obyek sengketa. Oleh karenanya, bangunan tersebut masih kokoh berdiri sampai saat ini.
![Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/04/71423-ade-jigo.jpg)
"Kalau rumah yang satu lagi, memang tidak ada dalam putusan MK. Jadi nggak kena," papar Ade Jigo.
Hingga hari ini, Ade Jigo masih berusaha mendapatkan lagi lahan peninggalan sang ayah. Oleh karenanya, pihak yang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan menempatkan beberapa penjaga di sana.
"Di sana sekarang ditumpuk puing-puing sama orang-orang yang jaga," kisah Ade Jigo.
Ade Jigo sendiri berencana mendatangi kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta bersama warga korban penggusuran yang lain hari ini, Rabu (21/8/2024). Mereka akan menyerahkan bukti-bukti yang diyakini sebagai bentuk kejanggalan di balik proses eksekusi lahan tempo hari.
"Alhamdulillah, pelan-pelan sudah ketemu bukti kejanggalan lawan setelah hampir 2 bulan kami mencari," beber Ade Jigo.
Sebagaimana diketahui, Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
![Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/04/18486-ade-jigo.jpg)
Awalnya, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.