Suara.com - Ade Jigo berbagi cerita tentang kondisi rumah warisan sang ayah di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang jadi obyek sengketa. Dari dua rumah, salah satunya kini sudah rata dengan tanah.
"Rumah orang tua saya itu ada dua obyek di lokasi. Yang satu udah rata digusur," ungkap Ade Jigo kepada tim Suara.com lewat pesan singkat, Selasa malam (20/8/2024).
Satu rumah warisan ayah Ade Jigo yang lolos dari penggusuran memang tidak terdaftar sebagai obyek sengketa. Oleh karenanya, bangunan tersebut masih kokoh berdiri sampai saat ini.
"Kalau rumah yang satu lagi, memang tidak ada dalam putusan MK. Jadi nggak kena," papar Ade Jigo.
Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel
Hingga hari ini, Ade Jigo masih berusaha mendapatkan lagi lahan peninggalan sang ayah. Oleh karenanya, pihak yang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan menempatkan beberapa penjaga di sana.
"Di sana sekarang ditumpuk puing-puing sama orang-orang yang jaga," kisah Ade Jigo.
Ade Jigo sendiri berencana mendatangi kantor Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta bersama warga korban penggusuran yang lain hari ini, Rabu (21/8/2024). Mereka akan menyerahkan bukti-bukti yang diyakini sebagai bentuk kejanggalan di balik proses eksekusi lahan tempo hari.
"Alhamdulillah, pelan-pelan sudah ketemu bukti kejanggalan lawan setelah hampir 2 bulan kami mencari," beber Ade Jigo.
Sebagaimana diketahui, Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024.
Baca Juga: Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
Awalnya, tanah warisan keluarga Ade Jigo masuk daftar obyek sengketa lahan yang digugat Martha Metty Nasiboe pada 1993. Namun saat itu, mereka yang masuk daftar tergugat dinyatakan menang.
Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.
Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.
Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak melakukan pengosongan lahan.
Sampai akhirnya, eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada 4 Juli 2024. Dari keluarga Ade Jigo, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.