Maaf Mas Kaesang, Ibnu Jamil Setuju MK Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Maaf Mas Kaesang, Ibnu Jamil Setuju MK Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ibnu Jamil dalam kunjungannya ke redaksi Suara.com, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memang memperluas syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Partai politik mana saja kini diperkenankan mengajukan calon, asal ambang batas bawah perolehan suara mereka di daerah terpenuhi.

Namun di sisi lain, MK kembali memperketat aturan soal batas usia calon kepala daerah yang sempat dilonggarkan. Bakal calon minimal sudah harus berusia 30 tahun untuk maju di pemilihan gubernur, dan minimal 25 tahun untuk pemilihan bupati serta wali kota.

Kebijakan itu, kata MK, berlaku sejak awal mula pendaftaran calon kepala daerah. Dengan demikian, peluang politisi-politisi muda seperti Kaesang Pangarep untuk meramaikan persaingan calon gubernur bakal menipis.

Ibnu Jamil dalam kunjungannya ke redaksi Suara.com, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ibnu Jamil dalam kunjungannya ke redaksi Suara.com, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sama seperti perluasan syarat pendaftaran calon kepala daerah, penetapan MK soal batas bawah usia calon kepala daerah pun mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari kalangan artis, Ibnu Jamil yang cukup aktif mengikuti dinamika politik Tanah Air pun ikut menyumbangkan pendapatnya.

Baca Juga: Poin-poin Putusan MK Buka Jalan Parpol Nirkursi Usung Cakada, Aksi Borong Tiket Pilkada Dipastikan Hilang

Ditemui di sela kunjungannya ke redaksi Suara.com di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Ibnu Jamil mendukung penuh keputusan MK terkait hal itu.

"Semua orang memang punya hak jadi pemimpin karena negara kita negara demokrasi. Tapi, semua memang ada aturannya," ujar Ibnu Jamil.

Di mata Ibnu Jamil, para pengampu kebijakan pasti sudah mempertimbangkan usia ideal seseorang untuk dapat mengemban tugas sebagai kepala daerah.

"Saya yakin, aturan itu pasti dibuat oleh orang-orang yang pemikirannya cukup luas dan punya pandangan jauh ke depan. Mungkin orang-orang yang membuat aturan ini butuh pemimpin yang sudah matang, sudah dewasa, sudah siap," terang Ibnu Jamil.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)

Ibnu Jamil pribadi juga termasuk golongan orang yang lebih percaya dengan pemimpin yang berusia matang.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

"Anak muda kadang keputusannya itu, ini bukan meremehkan ya, meskipun didukung timnya yang solid, tapi terkadang pemikiran dan karakternya kurang kuat. Jadi, memang masyarakat butuh pemimpin yang kuat dan tegas," ucap Ibnu Jamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI