Suara.com - Tengku Dewi dikabarkan mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Isu cabut gugatan ini muncul dari Humas Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Dadang Karim. Ia mengatakan, Tengku Dewi sudah mencabutnya sejak awal Juli 2024.
Tengku Dewi yang diwakili pengacaranya, Minola Sebayang kemudian memberikan klarifikasi. Ia membantah kabar soal isu cabut gugatan.
![Tengku Dewi Putri dan Minola Sebayang saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/27/94374-tengku-dewi-putri-dan-minola-sebayang.jpg)
"Tengku Dewi tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan," kata Minola Sebayang, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang didaftarkan secara e-court," katanya menyambung.
Minola Sebayang pun kaget tiba-tiba ada pemberitahuan soal putusan Tengku Dewi mencabut laporan.
"Kok bisa penggugat tidak mencabut, keluar putusan yang menyatakan sudah dicabut," ujar Minola Sebayang heran.
Ternyata, putusan itu bukan sekadar rumor. Sebab sudah tercatat di berkas dokumen Pengadilan Agama Cibinong. Inilah yang kemudian membuat Minola Sebayang menyampaikan protes.
"Ini surat komplain sekaligus surat perlindungan hukum," ucapnya. Surat itu juga menyatakan agar gugatan cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika berlanjut.
Baca Juga: Todong Sikap Tengku Dewi Buka Komunikasi dengan Andrew Andika, King Nassar Tuai Pujian
"Mohon juga hakim yang memeriksa itu diganti, jangan majelis hakim yang melakukan hal-hal yang tidak benar," ucap Minola.