Suara.com - Angela Lee masih optimis bisa menyelesaikan masalah dengan korban penipuan 15 tas mewah yang membuatnya ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sejak sebulan lalu.
Kalau memang diberi kesempatan, Angela Lee menyatakan siap menunjukkan itikad baik ke dua korban berinisial EI dan FI untuk melunasi pembayaran 15 tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
"Prinsipnya, Angela siap bertanggung jawab," ujar kuasa hukum Angela Lee, Anggiat Tobing saat dihubungi awak media, Senin (19/8/2024).
Hanya saja, Angela Lee tidak bisa melakukan pelunasan langsung kepada kedua korban. Perempuan berdarah Jawa cuma bisa melakukan pengembalian dana lewat sistem cicilan bulanan karena keterbatasan dana.
Baca Juga: 5 Kontroversi Angela Lee, Kembali Ditahan gegara Kasus Penipuan
"Karena keterbatasan dana, Angela baru mampu menawarkan pembayaran sebesar 30 persen dari sisa kewajiban, dengan komitmen mencicil setiap bulan," papar Anggiat Tobing.
Sampai saat ini, ajakan damai Angela Lee lewat komitmen pelunasan utang yang ditawarkan belum mendapat respon positif dari korban. Kalau memang keduanya enggan menerima tawaran itu, presenter 37 tahun mengaku siap bertanggung jawab mengikuti proses hukum.
"Ya kalau memang nggak bisa, dia pasrah menjalani hukuman," kata Anggiat Tobing.
Sebelumnya diberitakan, Angela Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) yang ia beli dari dua orang berinisial EI dan FI. Ia cuma satu kali membayar angsuran kepada kedua korban.
Dalam pengakuannya, Angela Lee berdalih tidak bermaksud jahat saat kabur dari tanggung jawab pelunasan. Ia mengaku terhimpit masalah ekonomi sehingga harus mengutamakan kebutuhan anak.
Baca Juga: Angela Lee Gelapkan 15 Tas Mewah Gara-Gara Terlilit Utang
"Sampai saat ini, Angela hidup sebagai single mother. Di samping harus menanggung biaya hidup sendiri, dia juga harus menanggung biaya hidup anak. Tapi penghasilan yang didapat hanya dari endorsement yang jumlahnya tidak seberapa," jelas Anggiat Tobing.
Terlepas apa pun alasannya, perbuatan Angela Lee membuat EI dan FI menderita kerugian sampai Rp3,2 miliar.