Suara.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin menceritakan pengalamannya selama 8,5 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Perempuan 35 tahun tersebut tak menampik bahwa tinggal di penjara tidaklah mudah. Yang terberat bagi Jessica adalah menjaga pikiran agar tetap waras.
Ini disampaikan Jessica Wongso saat menggelar konferensi pers soal kebebasannya yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
"Yang terberat (selama di dalam penjara) adalah saya harus menerima bahwa saya harus menjalani semuanya. Kemudian tetap positif dan menjaga kewarasan serta kebugaran, itu adalah hal yang paling berat," kata Jessica Wongso.
Jessica Wongso lalu membagikan caranya untuk menjaga kewarasan dan mengalihkan pikiran-pikiran buruknya. Kata Jessica, itu butuh usaha dan perjalanan yang panjang.
"Kalau itu (cara tetap positif) perjalanan yang panjang ya, itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun aja. Mungkin karen saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya," ungkap Jessica.
"Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam (pikiran) negatif, tapi saya berpikir kalau saya tetap berlarut-larut, tetap merasakan perasaan seperti itu, toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja," imbuhnya.
Jessica Wongso bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Jessica dinyatakan bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi milik korban.
Baca Juga: Jessica Wongso Anak Siapa? Pekerjaan Orang Tuanya Ternyata Tak Sembarangan
Banding yang diajukan Jessica di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat kasasi, putusan juga tak berubah. Dengan demikian, Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai vonis di tingkat pertama.