Suara.com - Putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ferry selaku pemohon talak cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu terakhir pada 30 Mei 2024 kemarin.
Kini, Ferry Irawan dan Venna Melinda harus memulai seluruh proses perceraian dari awal, yakni lewat pengajuan permohonan talak atau gugatan cerai.
"Harus mengajukan perkara baru, dari awal lagi," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Senin (19/8/2024).
Namun, alasan perceraian yang diajukan Ferry Irawan maupun Venna Melinda dalam permohonan baru harus berbeda dari perkara sebelumnya.
"Bisa, cuma alasannya harus baru lagi," kata Taslimah.
Venna Melinda sendiri sebelumnya sempat berujar bahwa pihaknya akan maju untuk mengajukan gugatan cerai ulang terhadap Ferry Irawan. Ia tak mau kejadian yang sama terulang lagi kalau membiarkan Ferry mengajukan permohonan talak cerai baru.
"Ke depannya, aku aja nanti yang menggugat cerai," ujar Venna Melinda dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Namun sampai sekarang, belum ada informasi lanjutan perihal gugatan cerai baru dari pihak Venna Melinda. Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menerima penyerahan berkas apa pun dari sang artis.
Baca Juga: Venna Melinda Ultah, Verrell Bramasta Borong Tas Mewah dengan Total Rp267 Juta
"Belum, sampai hari ini belum," ucap Taslimah.