Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.36 WIB.
![Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/18/65385-jessica-wongso.jpg)
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi milik korban.
Banding yang diajukan Jessica di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat kasasi, putusan juga tak berubah. Dengan demikian, Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai vonis di tingkat pertama.