Suara.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku bersyukur bisa bebas bersyarat. Ini adalah hari yang sudah dia nantikan selama 8,5 tahun dipenjara.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kata Jessica Wongso saat menggelar konferensi pers soal kebebasannya yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Perempuan 35 tahun tersebut juga tampak semringah saat baru keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica Wongso tersenyum lebar seraya menyapa awak media.
Baca Juga: Jessica Wongso Dicap Semakin Glowing Usai Bebas, Malah Kena Hujat Perkara Skincare
Namun tidak lama setelahnya, tepatnya saat menggelar konferensi pers, ekspresi Jessica Wongso berubah menjadi lebih muram. Jessica tampak lemas dan lelah, berbeda dari sebelumnya.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Ya itu saya katakan, kemarin gembira, tapi waktu tadi lihatnya dia (Jessica Wongso) nangis aja, fisik dia jadi drop, mungkin teringat lagi kisah lalu," ungkap Otto Hasibuan usai acara konferensi pers.
"Senang, tapi dia teringat lagi masa lalu, pressure-nya, padahal sebenarnya sudah bebas. Ya sikap orang berbeda-beda," imbuhnya.
Sementara, Jessica Wongso mengaku masih 'jetleg' dan belum tahu rencana hidupnya ke depan. Dia masih ingin mempelajari dunia luar yang sudah dia tinggalkan hampir sembilan tahun.
Baca Juga: Disebut Glowing Usai Bebas, Jessica Wongso Malah Dihujat: Skincare Kenceng
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.36 WIB.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi milik korban.
Banding yang diajukan Jessica di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat kasasi, putusan juga tak berubah. Dengan demikian, Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai vonis di tingkat pertama.