Suara.com - Jessica Wongso resmi bebas bersyarat sejak kemarin, Minggu (18/8/2024). Kini Jessica sudah kembali berstatus sebagai warga biasa dan diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa.
Muncul pertanyaan, apa yang akan dilakukan Jessica Wongso setelah ini. Apakah mantan terpidana kasus kopi sianida tersebut bakal segera mengunjungi makam Mirna Salihin?
Sayangnya, Jessica Wongso mengaku belum tahu soal itu. Jessica mengatakan dirinya masih 'jetleg' dan tak tahu apa yang mau dia lakukan.
"Untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (mengunjungu makam Mirna) atau tidak," kata Jessica Wongso dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana
"Saya belum, gimana ya, belum terpikir, karena saya masih baru keluar gitu masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar, di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ucapnya menyambung.
Jessica Wongso sendiri baru tahu dirinya disetujui untuk bebas bersyarat pada malam sebelum kebebasannya. Hingga ketika dirinya sudah kembali mengenakan baju biasa, Jessica mengaku masih nge-blank.
"Saya masih nge-blank, nggak tahu mau ngapain, jadi untuk ke mana habis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ungkapnya.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 9.36 WIB.
Baca Juga: Tak Dendam, Jessica Wongso Akui Sudah Maafkan Semua Orang yang Menyakitinya
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.