Suara.com - Cerita baru muncul lagi dari kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Ia ternyata masih dalam proses pemulihan usai melahirkan saat terakhir kali dipukuli sang suami, Armor Toreador.
"Intan ini masih dalam proses recovery setelah melahirkan. Baru melahirkan tanggal 24 (Juli), belum genap 30 hari," ungkap Mulan Jameela, yang ikut memberi pendampingan terhadap Cut Intan Nabila dalam sesi jumpa pers di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Sebagai sesama perempuan, Mulan Jameela tahu betul bagaimana rasanya melewati proses pemulihan setelah melahirkan. Mestinya, seorang suami benar-benar memperhatikan kondisi sang istri dalam situasi tersebut.
"Jadi teman-teman, mungkin yang perempuan khususnya, bisa dibayangkan gimana. Sebetulnya, dengan tidak ada permasalahan seperti ini pun, dia harus punya waktu untuk recovery," jelas Mulan Jameela.
Baca Juga: Ajakan Damai ke Cut Intan Nabila Ditolak, Pengacara Armor Toreador Coba Cara Lain
"Perempuan setelah lahiran itu, di agama aja, pahalanya bisa, kalau setelah melahirkan dalam keadaan meninggal, itu bisa syahid. Artinya, memang perjuangannya luar biasa," imbuh istri Ahmad Dhani.
Hanya saja, Cut Intan Nabila sama sekali tidak mendapatkan hal itu. Ia dan sang anak yang baru lahir malah jadi korban kekerasan Armor Toreador selaku suami sekaligus ayah.
Dengan demikian, Mulan Jameela berharap masyarakat ikut membantu Cut Intan Nabila mengawal laporan KDRT terhadap Armor Toreador sampai tuntas.
"PR-nya Intan ini ibaratnya makin banyak. Selain recovery, masih ada lagi hal lain-lainnya yang harus dikerjakan," ucap Mulan Jameela.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.
Baca Juga: Natta Reza Ungkap Kondisi Terbaru Cut Intan Nabila Korban KDRT Armor Toreador
Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.
Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Dari penangkapan Armor Toreador, terungkap bahwa tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila terjadi sejak 2020. Armor juga membenarkan bahwa sudah lebih dari 5 kali ia melakukan kekerasan kepada sang istri.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.