Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, belum ada rencana ke depan usai bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Namun yang pasti, Jessica mengaku akan lebih dulu mencari udara segar dengan berkeliling melihat jalanan di Jakarta.
"Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apa, gimana ya, belum terpikir. Karena saya masih baru keluar gitu, masih (mau) melihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," kata Jessica Wongso dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga: Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana
Jessica Wongso bahkan belum tahu akan bermalam di mana. Dia lebih dulu berunding dengan orang-orang terdekat, termasuk tim pengacaranya.
"Saya masih nge-blank, nggak tahu mau ngapain, jadi untuk ke mana habis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ucap dia.
Atas bebasnya hari ini, Jessica Wongsu tentu merasa amat bersyukur. Ini adalah hari yang dia nanti selama berada dibui selama hampir 9 tahun.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kata Jessica Wongso.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Remisi dikantongi karena dia dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Baca Juga: Tak Dendam, Jessica Wongso Akui Sudah Maafkan Semua Orang yang Menyakitinya
Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 9.36 WIB.
Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian temannya, Mirna Salihin pada 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi. Kasus ini juga dikenal sebagai "kopi maut sianida" atau "kopi sianida".
Atas vonis tersebut, Jessica Wongso naik banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis PN Jakarta Pusat.
Upaya hukum lainnya di tingkat kasasi, juga tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak sehingga Jessica tetap jalani vonis 20 tahun penjara.