Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Usai ditahan, Armor Toreador lewat tim kuasa hukum sempat menyampaikan permintaan maaf ke Cut Intan Nabila dan anak-anak. Dari situ, Armor berharap Intan mau mencabut laporan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.