Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila memastikan proses hukum terhadap sang suami, Armor Toreador atas kasus KDRT akan berlanjut. Ia merasa sudah cukup menderita dengan sikap Armor selama bertahun-tahun.
"Saya sebagai korban, selama 5 tahun ini sudah cukup menderita. Hidup seperti di neraka ibaratnya," ujar Cut Intan Nabila di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Dengan melanjutkan proses hukum terhadap Armor Toreador, Cut Intan Nabila berharap mendapat keadilan yang ia dambakan sejak bertahun-tahun lalu.
"Saya tidak akan mundur, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Saya ingin meminta keadilan yang seadil-adilnya," kata Cut Intan Nabila.
Baca Juga: Bukan Cut Intan Nabila, Ini Dia yang Laporkan Armor Pelaku KDRT ke Polisi
Selain itu, Cut Intan Nabila juga ingin menjadikan laporannya terhadap Armor Toreador sebagai contoh untuk perempuan lain sesama korban KDRT.
"Kalian harus speak up dan nggak boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya," tutur Cut Intan Nabila.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.
Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.
Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Baca Juga: Rizky Billar Tak Sudi Disamakan dengan Armor Toreador soal KDRT: Gue Nggak Terbukti
Dari penangkapan Armor Toreador, terungkap bahwa tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila terjadi sejak 2020. Armor juga membenarkan bahwa sudah lebih dari 5 kali ia melakukan kekerasan kepada sang istri.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Usai ditahan, Armor Toreador lewat tim kuasa hukum sempat menyampaikan permintaan maaf ke Cut Intan Nabila dan anak-anak. Dari situ, Armor berharap Intan mau mencabut laporan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.