Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian temannya, Mirna Salihin pada 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi. Kasus ini juga dikenal sebagai "kopi maut sianida" atau "kopi sianida".
Atas vonis tersebut, Jessica Wongso naik banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis PN Jakarta Pusat.
Upaya hukum lainnya di tingkat kasasi, juga tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak sehingga Jessica tetap jalani vonis 20 tahun penjara.