Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.