Suara.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi sekira pukul 9.36 WIB.
Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso langsung menggelar konferensi pers soal kebebasannya. Di sana dia bercerita soal pengalamannya selama 8,5 tahun dipenjara serta rencana hidupnya ke depan.
Jessica Wongso mengungkapkan bahwa kini dia sudah tak menaruh dendam terhadap siapapun, termasuk para pihak yang menjebloskannya ke penjara serta orang-orang yang memperlakukannya tak baik selama dia menjalani proses hukum.
"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasa sangat sedih sekali ya. Tapi dengan berjalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yg telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, dan sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," kata Jessica Wongso.
Perempuan 35 tahun tersebut lalu mengatakan bahwa dia sudah memaafkan semua orang yang menyakitinya. Sudah tak ada kebencian yang tersimpan di hati Jessica.
"Jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani dan juga saya harus menjalani apa yang harus saya jalani," ungkap Jessica.
"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian di hati saya sama sekali," sambungnya.
Adapun hingga saat ini Jessica Wongso masih gugup dan belum mengetahui apa rencananya ke depan.
"Saya masih nge-blank, nggak tahu mau ngapain. Saya belum tahu apa yang mau saya lakukan, aku belum ada rencana," tuturnya.
Baca Juga: Dapat Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Ajukan PK
Adapun Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.