Ogah Damai dengan Suami, Cut Intan Nabila Pastikan Kasus Hukum Terus Berlanjut

Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:41 WIB
Ogah Damai dengan Suami, Cut Intan Nabila Pastikan Kasus Hukum Terus Berlanjut
Cut Intan Nabila [instagram/@cut.intannabila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador sempat berusaha menghubungi sang istri lewat tim kuasa hukumnya, untuk mengajukan permintaan damai. Mereka merasa permasalahan masih bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

"Kami sudah upayakan untuk berkomunikasi. Kan ini delik aduan, jadi ketika pelapornya mencabut, sudah selesai," papar kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah kepada tim Suara.com lewat sambungan telepon baru-baru ini.

Armor Toreador menyesali tindak KDRT yang dilakukan ke Cut Intan Nabila setelah viral dan membuatnya ditahan di Polres Bogor. Sebelum minta damai, ia sempat menitipkan permintaan maaf untuk Intan dan anak-anak lewat tim kuasa hukumnya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

"Kemarin ada permintaan maaf juga dari Armor untuk masyarakat, netizen, istri dan anak-anaknya," terang Irawansyah.

Baca Juga: Bukan Cut Intan Nabila, Ini Dia yang Laporkan Armor Pelaku KDRT ke Polisi

Namun, ajakan damai serta permintaan maaf dari Armor Toreador tidak direspon oleh Cut Intan Nabila. Sampai pada Sabtu (17/8/2024) kemarin, Intan mengunggah video di Instagram yang memuat jawaban atas sikapnya terkait hal itu.

"Kasus ini masih berjalan sesuai prosedur hukum yang ada," tegas Cut Intan Nabila.

Cut Intan Nabila enggan terbuai permintaan maaf Armor Toreador. Ia ingin para perempuan lain mencontoh keberaniannya dalam mengungkap tindak KDRT, meski harus menunggu 5 tahun lamanya.

"Saya berharap, masyarakat dapat mengambil dari kasus saya, agar tidak terulang lagi kasus-kasus KDRT seperti yang saya rasakan," kata Cut Intan Nabila.

Unggahan Cut Intan Nabila {Instagram/@cut.intannabila]
Unggahan Cut Intan Nabila {Instagram/@cut.intannabila]

Cut Intan Nabila tak lupa memberikan apresiasi kepada Polres Bogor, yang sebelumnya sudah menyatakan bahwa mereka juga tidak akan memberi ampun pada pelaku KDRT seperti Armor Toreador.

Baca Juga: Temui Ustaz Adi Hidayat Didampingi Sahabat, Kondisi Cut Intan Nabila Jauh Lebih Baik

"Terima kasih kepada pihak Polres Bogor, yang telah mengawal kasus ini," ucap Cut Intan Nabila.

Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.

Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.

Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.

Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI