Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Sang kuasa hukum, Otto Hasibuan mengatakan bakal langsung mengajak kliennya ke restoran sushi untuk makan siang. Disampaikan Otto, Jessica rindu makanan Jepang tersebut setelah delapan tahun dipenjara.
"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Adapun Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi sekira pukul 9.36 WIB.
Baca Juga: Ekspresi Semringah Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat
Kini perempuan 35 tahun tersebut telah menyelesaikan seluruh proses administrasi di Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Barusan tahap akhir sudah selesai, setelah dari lapas kemudian di Kejari kemudian di Bapas, Jessica sudah diserah terima," kata Otto Hasibuan saat ditemui di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Dokumennya diserahkan di hari ini jadi Jssica jadi orang yang bebas tapi bebas bersyarat temtunya Jessica tetap mengikuti aturan-aturan yang ada dari Lapas Jadi itu saja. Lebih lengkapnya nanti saat presscon," sambungnya.
Rencananya, Otto Hasibuan dan Jessica Wongso bakal menggelar konferensi pers untuk membicarakan kebebasannya pada siang hari ini.
"Terima kasih kepada teman-teman wartawan, nanti kita ketemu lagi buat ngobrol-ngobrol lagi," ucap Jessica Wongso.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dikenakan Wajib Lapor Hingga Maret 2032
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.