Suara.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Dari pantauan Suara.com, Jessica Wongso keluar dari lapas sekira pukul 9.36 WIB. Tampak Jessica keluar didampingi beberapa petugas lapas serta tim pengacara.
Jessica Wongso tampak mengenakan baju biru tua dan celana panjang krem, sementara rambutnya dia biarkan tergerai.
Wajah Jessica tersenyum lebar seraya melambaikan tangan kepada awak media serta pendukungnya yang berkumpul.
Baca Juga: Prof Eddy Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso Tertawa Disinggung Karma
Terlihat jelas paras bahagia Jessica yang kini bisa kembali menghirup udara bebas. Wajahnya tampak baik dan sehat meski sudah delapan tahun mendekam di penjara.
Perempuan 35 tahun tersebut langsung masuk ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Disebutkan sang kuasa hukum, Otto Hasibuan, Jessica akan mengurus proses administrasi di sana.
Adapun Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.
Baca Juga: Jumat Ini, Otto Hasibuan Laporkan Pelaku yang Hilangkan Bukti Kasus Jessica Wongso ke Mabes Polri
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.