Suara.com - Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro memberi tanggapan perihal rencana tim kuasa hukum Armor Toreador yang hendak mengajukan permohonan damai ke istrinya, Cut Intan Nabila. Dengan perdamaian tersebut, Armor berharap bisa lepas dari masalah hukum.
Rio menyatakan, permohonan damai sah-sah saja dilakuakn Armor. Namun ia memastikan, perdamaian tersebut tak akan menggugurkan kasus tersebut, dan ia menjamin akan sampai ke persidangan.
"Silakan kalau RJ (restorative justice) diajukan kepada pihak korban. Tapi perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa," kata Rio saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (16/8/2024).
"Sehingga kalau misalnya damai itu tetap jalan dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan," katanya menyambung.
Baca Juga: Ibu Bela Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila? Ini Fakta Sebenarnya
Rio mengaku dalam kasus ini, Armor Toreado dikenakan pasal berlapis. Dia bisa selamat dari delik aduan. Namun bapak tiga anak itu dipastikan bakal dikenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak yang merupakan delik murni.
Seperti diketahui, setelah Armor Toreador ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya buka suara terkait kasus KDRT. Selain meminta maaf, kuasa hukum Armor, Irwansyah berharap ada pintu damai Cut Intan Nabila.
Irwasnyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan penyelesaian kasus ini dengan mekanisme restorative justice. Alasannya adalah demi kepentingan anak.
"Restorative justice kemungkinan kami ajukan kalau memang memungkinkan. Kebayang enggak sih anak Armor paling besar empat tahun, ada tiga. Satu empat tahun, satu tiga tahun dan satu lagi satu bulan, yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang," ucap Irwansyah.
"Biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orangtua yang mengasuh anak," ucap Irwansyah.
Baca Juga: Ramai Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Deddy Corbuzier Ternyata Pernah Pukul Wanita
Irwansyah mengatakan perkara KDRT ini merupakan delik aduan, sehingga menurutnya bisa saja laporan korban dicabut.