Armor Toreador Kena Mental Usai Viral dan Ditangkap Imbas Tindak KDRT ke Cut Intan Nabila

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Armor Toreador Kena Mental Usai Viral dan Ditangkap Imbas Tindak KDRT ke Cut Intan Nabila
Armor Toreador [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Armor Toreador kini harus menghabiskan hari-harinya di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap dan ditahan buntut tindak KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila istrinya.

Ditahan sejak Selasa (13/8/2024), cerita soal kondisi terkini Armor Toreador disampaikan kuasa hukumnya, Irawansyah. Kepada tim Suara.com, Irawansyah memastikan kliennya berada dalam kondisi sehat secara fisik.

“Terakhir kami bertemu sih baik-baik, nggak ada masalah,” ujar Irawansyah melalui sambungan telepon, Kamis (16/8/2024).

Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (ketiga kanan) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (ketiga kanan) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

Namun, cerita berbeda muncul saat Irawansyah membahas kondisi psikis Armor Toreador. Ia seperti belum siap menerima kenyataan harus berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Kisah Pilu Cut Intan Nabila dan Jerat Kekerasan yang Tak Terlihat, Kenapa Korban KDRT Enggan Bersuara?

“Masih terguncang lah psikisnya,” beber Irawansyah.

Armor Toreador, yang menurut pengakuannya sudah melakukan kekerasan fisik ke Cut Intan Nabila sejak 2020, kaget karena sang istri tiba-tiba berani buka suara ke publik.

“Ya kaget gitu, kok bisa sampai segininya?” kata Irawansyah.

Kondisi itu juga yang akhirnya mendorong Armor Toreador mengikuti saran keluarga untuk meminta maaf ke Cut Intan Nabila dan anak-anak. Lewat penyesalannya, Armor berharap Intan mau membuka pintu untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai.

“Kan ini delik aduan, jadi ketika pelapornya mencabut, sudah selesai,” terang Irawansyah.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Disebut Kirim Kode Empat Jari Korban KDRT di Unggahan Medsos, Apa Artinya?

Belum ada informasi lebih lanjut, apakah Cut Intan Nabila mau mempertimbangkan permintaan maaf dari Armor Toreador. Pihaknya selaku korban belum memberikan jawaban apa pun saat tim kuasa hukum Armor mencoba berkomunikasi.

Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT Armor Toreador pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban usai terkena tendangan Armor.

Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.

Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI