Suara.com - Armor Toreador menyampaikan permintaan maaf ke Cut Intan Nabila dan anak-anak usai jadi tersangka dan ditahan atas kasus KDRT. Tak lagi segarang sebelumnya, Armor kini berharap sang istri mau menerima maafnya dan bersedia menyelesaikan masalah lewat jalur damai.
"Kan ini delik aduan, jadi ketika pelapornya mencabut, sudah selesai," ujar kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).
Dorongan untuk Armor Toreador mau meminta maaf ke Cut Intan Nabila agar masalah bisa diselesaikan lewat jalur damai sendiri datang dari pihak keluarga. Ia diminta memikirkan nasib anak-anak kalau ayahnya harus mendekam di penjara.
"Kasihan anak-anak lah, masih kecil-kecil. Yang paling gede aja baru 4 tahun. Namanya anak kan butuh perawatan. Jadi harus tetap dijaga, tetap dirawat sama kedua orang tuanya," kata Irwansyah.
Baca Juga: Eksklusif: Penyesalan Selalu Datang di Akhir, Armor Toreador Minta Maaf ke Cut Intan Nabila
Kendati demikian, keputusan untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai tetap ada di tangan Cut Intan Nabila. Sampai saat ini, sang selebgram belum merespon permintaan maaf atau upaya dari Armor Toreador untuk berkomunikasi.
"Ya dari kami sudah ada beberapa upaya, tapi memang belum direspons," kata Irawansyah.
Armor Toreador cuma bisa mengharapkan kebesaran hati Cut Intan Nabila untuk bersedia memberi maaf atas tindakan brutalnya.
"Ya mudah-mudahan ada kabar baik lah. Kan kondisi seperti ini juga sebenarnya banyak mudharat-nya," ucap Irawansyah.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.
Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.
Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.