Suara.com - Armor Toreador tak segarang seperti ketika melakukan tindak kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila, setelah ditangkap Polres Bogor pada Selasa (13/8/2024). Di depan pengacaranya, Armor mengutarakan penyesalan serta permintaan maaf.
“Bukan hanya penyesalan ya, kemarin ada permintaan maaf juga dari Armor,” ungkap kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).
Kepada tim pengacaranya, Armor Toreador juga menitipkan permintaan maaf kepada Cut Intan Nabila, anak-anak, serta masyarakat yang mengutarakan kekecewaan terhadap perilaku kasarnya.
“Ya permintaan maaf itu ditujukan kepada masyarakat, netizen, istri dan anak-anaknya,” kata Irawansyah.
Armor Toreador lewat tim pengacaranya juga sudah berusaha menghubungi Cut Intan Nabila untuk menyampaikan permintaan maaf langsung.
“Kami sudah upayakan untuk berkomunikasi,” beber Irawansyah.
Dengan meminta maaf, Armor Toreador berharap Cut Intan Nabila mau berbesar hati mencabut laporan polisi dan menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan.
“Kan ini delik aduan, jadi ketika pelapornya mencabut, sudah selesai,” tutur Irawansyah.
Dorongan untuk Armor Toreador mau meminta maaf ke Cut Intan Nabila agar masalah bisa diselesaikan lewat jalur damai sendiri datang dari pihak keluarga. Namun untuk mewujudkan hal itu, Armor harus menunggu respon pihak sang selebgram lebih dulu selaku korban.
Baca Juga: Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Kerja Apa? Lakukan KDRT Depan Anak Kini Berakhir di Penjara
“Ya mudah-mudahan ada kabar baik lah. Kan kondisi seperti ini juga sebenarnya banyak mudharat-nya,” ucap Irawansyah.
Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila jadi korban KDRT pada Selasa (13/8/2024) pagi. Lewat Instagram, Intan mengunggah rekaman CCTV saat dipukuli Armor Toreador.
Masih dalam video yang sama, Armor Toreador tampak memukuli Cut Intan Nabila di depan anak bungsu mereka yang masih berusia 1 minggu. Sang anak pun ikut jadi korban tendangan kaki Armor.
Cut Intan Nabila kemudian mendapat pendampingan dari penyidik Polres Bogor untuk membuat laporan pada Selasa sore. Armor Toreador pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada malam harinya.
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.