Suara.com - Selain perceraian, pasangan artis Edward Akbar dan Kimberly Ryder juga berseteru terkait kasus penggelapan mobil BMW yang dituding digelapkan oleh Edward Akbar. Namun dalam kasus ini, Edward dalam sebuah wawancara membantah telah menggelapkan mobil yang dimaksud Kimberly. Untuk membuktikannya, dia membawa berkas terkait perjanjian nikah.
Menurut Edward, mobil bermerk BMW tersebut merupakan harta bersama. Ini tentu bertolak belakang dengan pengakuan Kim yang menyebut mobil dibeli dari uang pribadinya.
Perjanjian Pranikah pun menjadi bahasan dan kunci dalam kasus ini karena ternyata Kimberly Ryder dan Edward Akbar ternyata memiliki perjanjian pranikah. Detail dari perjanjian tersebut masih dirahasiakan, tetapi telah diserahkan kepada tim penyelidik untuk membantu menentukan apakah ada niat jahat (mens rea) dalam kasus penggelapan mobil ini.
Lalu Apa itu perjanjian pranikah?
Baca Juga: 5 Potret Kesederhanaan Keluarga Edward Akbar, Kini Kimberly Ryder Pilih Cerai
Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua orang yang akan menikah. Perjanjian ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan harta benda, kewajiban, dan hak masing-masing pihak selama dan setelah pernikahan.
Isinya dapat mencakup pengaturan mengenai harta bawaan masing-masing, harta yang diperoleh selama pernikahan, serta pengaturan mengenai harta anak-anak jika suatu saat terjadi perceraian.
Mengapa Perlu Membuat Perjanjian Pranikah?
Melindungi Harta: Perjanjian pranikah dapat menjadi sarana untuk melindungi harta masing-masing pihak, terutama jika salah satu pihak membawa harta yang cukup signifikan sebelum menikah.
Mencegah Konflik: Dengan adanya perjanjian pranikah, potensi konflik terkait harta benda setelah pernikahan dapat diminimalisir.
Baca Juga: Selain Ogah Cerai, Edward Akbar Juga Tolak Tuntutan Nafkah Anak dan Iddah Kimberly Ryder
Memberikan Kepastian Hukum: Perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga jika terjadi perselisihan, ada dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian.
Mengatur Masa Depan: Perjanjian pranikah juga dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masa depan, seperti pengaturan mengenai warisan atau hak asuh anak jika terjadi perceraian.
Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?
- Harta Bawaan: Harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah.
- Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama pernikahan.
- Pembagian Harta: Cara pembagian harta jika terjadi perceraian.
- Kewajiban Masing-Masing: Kewajiban masing-masing pihak dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
- Hutang: Tanggung jawab atas hutang masing-masing pihak.
- Hak Asuh Anak: Hak asuh anak jika terjadi perceraian.
- Wasiat: Pengaturan mengenai warisan.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai di hadapan notaris. Perjanjian ini juga harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.