Suara.com - Angela Lee kembali terseret kasus penipuan jual beli tas mewah. Kali ini, ia menggelapkan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) dengan total kerugian korban mencapai Rp3,2 miliar.
“Tersangka ini membeli langsung kepada korban 15 tas, tapi hanya dibayar satu kali angsuran. Padahal di kesepakatannya, ada beberapa kali pembayaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (15/8/2024).
Padahal, Angela Lee sudah menjual beberapa tas mewah yang belum ia lunasi itu.
“Dari para pembeli ini sebenarnya sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan uangnya kepada korban,” jelas Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Terseret Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Angela Lee Takut Keluarga Dibawa-bawa
Alih-alih menyetor pelunasan sesuai kesepakatan, Angela Lee memakai uang hasil penjualan tas mewah itu untuk membayar utang kepada seseorang.
“Uang hasil penjualan tas itu digunakan oleh tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang,” papar Ade Ary Syam Indradi.
Belum ada penjelasan detail soal kapan Angela Lee dilaporkan. Baru terdapat informasi bahwa laporan terhadap perempuan berdarah Jawa datang dari dua orang berinisial EI dan FI.
Penjelasan soal waktu penangkapan Angela Lee pun terbilang minim. Polisi cuma mengatakan bahwa Angela ditangkap setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
“Ditangkapnya sudah sejak beberapa waktu lalu. Jadi begitu tersangka selesai melakukan pemeriksaan, penyidik langsung menerbitkan surat penangkapan,” terang Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Ikut Diperiksa Terkait Aliran Dana Gembong Narkoba Fredy Pratama, Angela Lee: Tolong Jangan Digoreng
Belum disampaikan juga oleh pihak kepolisian, pasal apa saja yang dikenakan kepada Angela Lee atas dugaan penipuan tersebut.
Sebelumnya, Angela Lee sempat tersandung kasus serupa di 2018. Saat itu, Angela dan sang mantan suami dilaporkan atas penggelapan bisnis jual beli tas mewah yang mereka geluti bersama.
Angela Lee dan mantan suaminya pun sempat mendekam di penjara selama 9 bulan imbas perkara tersebut.