Terungkap di Sidang! Harta yang Didapat Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Suami: Ada 88 Tas Mewah Hingga Rumah di Australia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:54 WIB
Terungkap di Sidang! Harta yang Didapat Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Suami: Ada 88 Tas Mewah Hingga Rumah di Australia
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa aktris Sandra Dewi ikut terciprat uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis

Harvey Moeis disebutkan meraup keuntungan Rp 420 miliar dari tindak korupsi yang dilakukannya selama bertahun-tahun. Uang tersebut lalu digunakan untuk menghidupi keluarganya dengan penuh kemewahan.

Diantaranya adalah untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Harvey juga mentransfer uang Rp 3,1 miliar ke rekening sang istri. Ada pula uang Rp 80 juta yang dikirim ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari yang digunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari suami istri tersebut. 

Baca Juga: Jumlah Aliran Dana yang Ditransfer Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi Senilai Rp3,1 Miliar

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021, selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024).

Sandra Dewi juga mendapat kemewahan lainnya seperti 88 tas branded dan 141 perhiasan yang dibelikan Harvey Moeis menggunakan uang yang diduga hasil korupsi timah.

"Mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," ucap JPU.

Selain tas dan perhiasan mewah, Sandra Dewi juga ikut menikmati kepemilikan sejumlah aset, seperti tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia. Dibelikan pula sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce.

Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat hendak jalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (14/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat hendak jalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (14/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Atas keterlibatannya, Sandra Dewi berpotensi akan dihadirkan di sidang dan memberikan keterangannya sebagai saksi. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 6 dari 88 Tas Branded yang Disita Jaksa Tak Teridentifikasi Keasliannya, Sandra Dewi Pakai Tas KW?

"Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi wartawan. 

Di sisi lain, Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Kamis, 22 Agustus mendatang. 

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu. 

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI