Suara.com - Harvey Moeis mendapat dana sebesar Rp 420 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Suami Sandra Dewi itu pun diduga telah mengirim sejumlah uang ke rekening istrinya dan asisten sang istri, Ratih Purnamasari.
Jumlah uang yang dikirim ke rekening sang asisten tidak main-main besarnya. Pebisnis itu memberikan Rp 80 juta, yang dimaksudkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari sekalu Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021," ucap Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Palsu, Bagaimana Cara Memeriksa Keaslian Tas Hermes?
"Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," sambung jaksa.
Sementara untuk sang istri, Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) itu mengirim uang senilai Rp 3,1 miliar.
Tersangka juga membeli sejumlah aset dari uang hasil korupsi, seperti tanah, rumah di Australia, mobil mewah, perhiasan hingga logam mulia.
Dalam kasus TPPU dan korupsi ini, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Tugasnya untuk mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Masing-masing perusahaan menyetor dana antara 500 hingga 750 dolar AS per ton biji timah.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Apa?
Atas tindakan dugaan korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tindakan TPPU, ayah dari dua anak ini mendapat dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.