Suara.com - Aliran dana dugaan korupsi PT Timah yang dilakukan Harvey Moeis diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Suami Sandra Dewi itu menyebut, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp420 miliar dari dugaan korupsi timah itu.
Adapun Harvey Moeis mentransfer Rp3,1 miliar dari uang tersebut ke rekening Sandra Dewi. Selain itu dia juga mengirim Rp80 juta ke rekening asisten sang istri, Ratih Purnamasari untuk kebutuhan sehari-hari.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021, selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata Jaksa dalam ruang sidang.
Baca Juga: 6 dari 88 Tas Branded yang Disita Jaksa Tak Teridentifikasi Keasliannya, Sandra Dewi Pakai Tas KW?
Uang dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia.
Dibelikan pula sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce, serta puluhan tas branded, ratusan perhiasan dan logam mulia.
Di sisi lain, Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis di dalam ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari pihak JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Kamis, 22 Agustus mendatang.
Baca Juga: Tolak Eksepsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Persidangan Kasus Korupsi Timah Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.