"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis.
Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
![Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat hendak jalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (14/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/14/47000-harvey-moeis-suami-sandra-dewi.jpg)
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.