Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan detail 88 tas branded milik Sandra Dewi yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Jaksa menyebutkan detail tersebut dalam sidang perdana Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Terungkap dari 88 tas yang dijelaskan detailnya, ada enam tas Sandra Dewi yang tidak terindentifikasi keasliannya.
"Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna coklat, satu unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model Classic Double Flat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
Baca Juga: Segini Gepokan Uang yang Disita dari Harvey Moeis, Setara Belasan Mobil Mewah
"Satu unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model Medium Goodie Bag, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi," sambungnya.
Diduga enam dari 88 tas merek mewah Sandra Dewi tersebut tidak asli alias imitasi alias KW. Namun soal ini tak dibahas lebih lanjut oleh jaksa.
Selain dibelikan tas branded, jaksa mengungkap uang dari hasil dugaan tindak korupsi Harvey Moeis dibelikan tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia.
Lalu untuk pembelian mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls Royce. Ada pula 141 perhiasan yang juga dibeli dari uang tersebut.
Selain untuk aset, Harvey Moeis juga mentransfer uangnya ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu.
Baca Juga: Kemungkinan Ikut Disita, Intip 8 Koleksi Tas Hermes Sandra Dewi yang Harganya di Atas Rp 100 Juta
Adapun dalam dakwaan yang disampaikan majelis hakim soal dugaan korupsi dan TPPU, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Harvey memilih melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis.
Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.