Suara.com - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta usai rekaman video tindak KDRT-nya tersebar luas di media sosial pada Selasa (13/8/2024).
Saat itu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Armor Toreador berusaha melarikan diri agar tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya terhadap Cut Intan Nabila.
"Pada pukul 16.00 WIB, tersangka kami monitor melakukan check in di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, tepatnya di Kemang. Sampai pada pukul 19.45, tersangka berhasil kami amankan," terang Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam giat rilis pada Rabu pagi (14/8/2024).
"Kami mendapat informasi, tersangka akan melarikan diri. Jadi sebelum tersangka melarikan diri, harus segera ditangkap," lanjutnya.
Baca Juga: Bisnis Armor Toreador Terancam Bangkrut Diboikot Netizen Usai KDRT Cut Intan Nabila
Informasi terkait rencana pelarian pun dijawab Armor Toreador. Di hari itu, Armor memang berencana ke Jakarta untuk urusan pekerjaan.
"Tidak, saya di Jakarta saja. Sebenarnya waktu itu saya ada sedikit pekerjaan di Jakarta," papar Armor Toreador.
Namun di saat bersamaan, Armor Toreador mendapati Cut Intan Nabila memviralkan video KDRT yang ia lakukan. Sadar bakal jadi bulan-bulanan publik, Armor akhirnya memutuskan menginap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta untuk bersembunyi.
"Saya tahu saya salah, jadi saya memutuskan pergi ke hotel itu," kata Armor Toreador.
Penangkapan Armor Toreador sendiri dilakukan cuma beberapa jam setelah laporan KDRT terhadap Cut Intan Nabila diterima penyidik Polres Bogor kemarin sore. Sama sekali tidak ada perlawanan dari Armor saat polisi mendatangi kamar hotel yang ia sewa.
Baca Juga: Penampilan Armor Toreador saat Diciduk Polisi Jadi Omongan: Kayak Orang Bener...
Armor Toreador kini sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.